Nikah di Era Digital, Ini Rukun & Syarat Online-nya

Ilustrasi nikah online. dok. Chat GPT AI

Nikah online sah asal rukun & syarat terpenuhi, fatwa MUI jelas, praktis, halal, dan wajib dicatat di KUA.

Halo guys! Di era serba digital seperti sekarang, semua hal terasa lebih gampang, termasuk soal pernikahan. Dari mulai persiapan hingga prosesi akad, kini bisa dilakukan dengan bantuan teknologi. Pernikahan online memang terdengar futuristik, tapi apakah sah menurut syariat Islam?


Banyak pasangan muda penasaran soal akad nikah virtual. Apalagi kalau lokasi jauh atau kondisi tertentu membuat sulit bertemu langsung. Di sinilah teknologi menjadi solusi. Tapi, ada aturan yang harus dipenuhi supaya pernikahan tetap sah dan diakui oleh agama maupun hukum negara.


Selain itu, nikah online bukan sekadar gimmick. Prosesnya harus tetap mengacu pada rukun dan syarat sah nikah. Tanpa terpenuhinya ketentuan ini, akad bisa dianggap tidak sah, walaupun dilaksanakan secara digital. Makanya, penting banget memahami rukun dan syarat akad online sebelum memutuskan menikah secara virtual.


Rukun Nikah & Syarat Online yang Harus Dipenuhi


Dalam Islam, pernikahan itu sakral dan punya aturan yang jelas. Kalau mau sah, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi. Berdasarkan kitab Fathul Wahab karya Imam Zakariya al-Anshari, rukun tersebut adalah:

  1. Mempelai pria
  2. Mempelai wanita
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Shighat atau lafaz akad nikah


Lima rukun ini juga berlaku untuk nikah online, dengan beberapa penyesuaian karena prosesnya lewat teknologi.


Syarat Nikah Online Sesuai Fatwa MUI


Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII menyatakan bahwa akad nikah online sah selama memenuhi beberapa ketentuan berikut:



1. Terpenuhinya Syarat Ijab Kabul


  • Akad harus dilakukan dalam satu majelis (ittihadul majlis).
  • Lafaz ijab dan kabul harus jelas (sharih).
  • Terjadi secara langsung dan berkesinambungan (ittishal).


2. Hadir atau Mewakilkan (Tawkil)

Kalau calon pengantin pria dan wali nikah perempuan nggak bisa hadir di satu tempat, akad bisa dilakukan melalui perwakilan. Ini tetap sah asal semua rukun terpenuhi.


3. Syarat Khusus Nikah Online


Kalau kedua belah pihak nggak hadir dan nggak mewakilkan, akad bisa online dengan ketentuan:


  • Wali, calon suami, dan dua saksi harus terhubung melalui audio-visual real time.
  • Waktu berlangsung harus bersamaan.
  • Ada kepastian tentang keberadaan semua pihak.


4. Tidak Sah Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Kalau akad online nggak memenuhi poin-poin di atas, hukumnya tidak sah.


5. Wajib Dicatat di KUA

Semua nikah online harus tetap dicatat oleh pejabat pembuat akta nikah (KUA) supaya resmi secara hukum negara.

Meskipun nikah online sah, kehadiran langsung tetap lebih diutamakan. Prosesi tatap muka bikin momen akad lebih khidmat, penuh keberkahan, dan berkesan. Selain itu, tatap muka juga meminimalisir kesalahpahaman atau keraguan soal identitas pihak-pihak yang menikah. Jadi, meski teknologi memudahkan, nilai emosional dan spiritual tetap lebih terasa jika semua hadir di satu tempat.

Kesimpulannya, nikah online boleh dan sah menurut syariat Islam selama rukun nikah dan syarat akad online terpenuhi. Jika ada yang kurang, misalnya saksi nggak lengkap atau lafaz akad nggak jelas, maka akadnya dianggap tidak sah. Pastikan semua rukun dan syarat dipenuhi, dan jangan lupa dicatat di KUA supaya sah secara hukum negara. Dengan memahami aturan ini, nikah online tetap praktis, aman, dan sah.***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.